Enaknya Jadi Petahana, Foto Calon Terpasang di Iklan Layanan Pemerintah, Berapa Anggaran Yang Dihabiskan Pemda Kabupaten Bandung?

photo author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:20 WIB

Baca Juga: Antusias dan Partisipasi: Kunci Kemenangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung

Seperti contoh ditemukan pemasangan spanduk dukungan terhadap Petahana di depan halaman kantor Desa, sudah jelas merupakan bentuk kecurangan yang nyatanya dapat dilakukan pencegahan bukannya pembiaran seakan-akan tidak mengetahui.

Acep meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) serta kepada kepala desa/ Lurah agar mencopot foto maupun Iklan Layanan Masyarakat yang menampilkan sosok petahana semasa belum cuti.

Pasalnya, itu sudah masuk praktik pemanfaatan fasilitas negara dan termasuk praktik penggunaan fasilitas negara.

Menurutnya, ada larangan bagi seluruh pihak, terutama petahana yang menggunakan fasilitas negara semasa kampanye. "sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana yang ikut pilkada kembali harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkas Acep.***

Tag
Sahrul Gunawan
Gun Gun Gunawan
Petahana
Pemda Kabupaten Bandung
KPU
BAWASLU
APBD
Baliho
Praktisi Hukum
Acep Taufik
Dadang Supriatna
Ali Syakieb

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X