Seperti contoh ditemukan pemasangan spanduk dukungan terhadap Petahana di depan halaman kantor Desa, sudah jelas merupakan bentuk kecurangan yang nyatanya dapat dilakukan pencegahan bukannya pembiaran seakan-akan tidak mengetahui.
Acep meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) serta kepada kepala desa/ Lurah agar mencopot foto maupun Iklan Layanan Masyarakat yang menampilkan sosok petahana semasa belum cuti.
Pasalnya, itu sudah masuk praktik pemanfaatan fasilitas negara dan termasuk praktik penggunaan fasilitas negara.
Menurutnya, ada larangan bagi seluruh pihak, terutama petahana yang menggunakan fasilitas negara semasa kampanye. "sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana yang ikut pilkada kembali harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkas Acep.***
Tag
Sahrul Gunawan
Gun Gun Gunawan
Petahana
Pemda Kabupaten Bandung
KPU
BAWASLU
APBD
Baliho
Praktisi Hukum
Acep Taufik
Dadang Supriatna
Ali Syakieb
Artikel Terkait
Paslon Alus Pisan Kebanjiran Dukungan dari Masyarakat Secara Mandiri
Terus Kembangkan Pengawasan, Bawaslu Kota Cimahi Sampaikan Pesan di Debat Paslon Besok
Undangan Datang Bertubi-tubi, Tim Pemenangan Bandung Menawan Alus Pisan Lakukan Langkah Ini
PT Pegadaian Serahkan Emas Batangan hingga Paket Umroh di Event Badai Emas
Wujudkan Pasar Induk Soreang, Paslon Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan Siapkan Program Sektor Pertanian