DPRD Jabar Fasilitasi Badko HMI Jabar dan Baznas Bahas Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Fisabilillah

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 09:53 WIB

“Jadi kami DPRD melihat sampai berkesimpulan proses ini sudah dilakukan dengan baik,” ucap Gus Ahad.

Gus Ahad menambahkan, sekarang bagaimana Baznas Jabar melakukan beberapa perbaikan teknis seperti aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil hingga sosialisasi tentang pelaporan kepada publik.

Baca Juga: Ranperda Perlindungan Konsumen Disusun DPRD Jabar Dengan Alasan Ini

Di tempat yang sama, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar Achmad Faisal menegaskan, dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar itu tidak benar.

Menurutnya, penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut untuk menutupi kekurangan operasional.

Pihaknya pun menjelaskan, Baznas Jabar diperkenankan untuk mengambil hak fisabilillah 12,5% untuk menutupi kekurangan operasional amil sesuai dengan peraturan Baznas (Republik Indonesia) RI dan berdasarkan persetujuan Baznas RI.

Hal ini tertulis dalam peraturan yang mengatur penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil oleh Baznas, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

“Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa hingga 12,5% dari dana zakat dapat digunakan untuk menutupi biaya operasional amil,” pungkasnya.

BAZNAS Jabar sebagai badan publik, sambungnya, sangat terbuka dengan kritik yang disampaikan masyarakat.

“Kami sangat terbuka, siapapun yang datang dengan niat baik, mengkritisi, menyampaikan masukan kami terima. Kantor kami terbuka silahkan,” ujarnya.

“Jadi yang datang ke kami itu ada yang kebutuhan seperti ini, kritisi atau sebagainya, ada juga mustahik yang meminta bantuan. Nah itu kami buka lebar-lebar asalkan dilakukan dengan cara yang baik-baik,” pungkasnya. (Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X