FOKUSSATU.ID - Kota Bogor masuk sebagai salah satu kota atau kabupaten dengan pengguna judi online terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol (Judi Online), Kota Bogorberada diurutan kedua dari lima kota atau kabupaten dengan nilai transaksi judi online Rp612 miliar.
Sementara di tingkat kecamatan dari tujuh kecamatan, Kecamatan Bogor Selatan terdata dengan jumlah pengguna judi online terbanyak dengan 3.720 orang dan nilai transaksi Rp394 miliar.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan sejumlah antisipasi berkoordinasi dengan berbagai pihak membentuk Satgas Judi Online dan membuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh ASN dan masyarakat mengenai bahaya dan larangan judi online.
Hery mengaku merasa kaget warga Kota Bogor, termasuk warga di Kecamatan Bogor Selatan banyak yang terpapar judi online.
“Kita kaget dan sesalkan atas fenomena nasional judi online ini dan ternyata Kota Bogor sebagai salah satu terdata jumlah rupiah dan transaksi yang besar. Begitu juga Kecamatan Bogor Selatan terdata sebagai salah satu dari tujuh besar kecamatan jumlah pelaku judi online (3.720 orang),” kata Hery dikutip Kamis (27/6/2024).
Soal judi online ini, pihaknya memahami ini merupakan fenomena nasional, apalagi di perkotaan dan menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Tapi bahwa Kota Bogor dan Kecamatan Bogor Selatan itu yang membuat kaget kita ya. Tapi sekarang yang penting kita menyusun solusi-solusi, terutama pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye masif,” katanya.
Baca Juga: Indonesia Satu Grup dengan Jepang dan Australia di Ronde 3 Kualifikasi Piala dunia 2026
Seraya, sambungnya, paralel berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait data, fakta, dan pedoman penanganannya.
Kemudian berkaitan dengan rencana pembentukan Satgas Judol, kata Hery, Satgas ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, baik langsung maupun tidak langsung.
Seperti OPD Diskominfo, Disdukcapil, DP3A, Disdik, Inspektorat, Satpol PP, kecamatan hingga ke tingkat RW koordinasi dengan Forkopimda, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda, ormas, asosiasi profesi serta lain-lain.
“Langkah awal kami sudah berkoordinasi di pemkot untuk menyusun inisiasi membuat Satgas Judi Online dan Surat Edaran (SE) kepada seluruh ASN dan masyarakat mengenai bahaya dan larangan judi online,” katanya. (RIS)
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan Ajak Warga Budayakan Bersepeda Sejak Dini
Yuk Nabung di Bank bjb Gratis Tiket Konser Sheila On 7 di Saloka Fest, Catat Tanggalnya
Indonesia Satu Grup dengan Jepang dan Australia di Ronde 3 Kualifikasi Piala dunia 2026
Cegah Hoaks Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sultra Gandeng Jurnalis Berbagai Media Untuk Konsolidasi dan Sosialisasi ke Masyarakat