Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Bandung juga menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor: 78/F-PKS BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, perihal Penambahan Anggota Pansus 9 dari Fraksi PKS, yakni Siti Marfuah S.S., S.Pd., M.Pd., menjadi anggota Pansus 9 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Perubahan susunan keanggotaan panitia khusus tersebut akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Panitia Khusus 9 Tahun 2023," ujarnya.***
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Sambut Baik Kolam Retensi Pengendali Banjir Tiga Wilayah
Hadiri Job Fair, Ketua DPRD Kota Bandung: Usul Disnaker Gelar Bursa Kerja Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha Ajak Mahasiswa Jaga Kebersamaan di Tengah Pemilu
Warga Pasanggrahan Temui DPRD Kota Bandung, Minta Kehadiran SMP Negeri
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan Setujui Tukar Menukar Barang Milik Daerah