DPRD Kota Bogor Garap 3 Raperda, Salah Satunya Atur Lingkungan Hidup

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 16:42 WIB
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Bogor.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Bogor.

Salah satunya adalah terkait dengan prosedur penyertaan modal. Dimana dalam raperda harus ditentukan prosedur yang jelas untuk melakukan penyertaan modal daerah, termasuk syarat dan tahapan yang harus dilalui.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Panic Buying, Stok Sembako di Jabar Aman

Mengingat Pemkot dapat memberikan penyertaan modal kepada perusahaan selain BUMD Kota Bogor. Seperti penyertaan modal untuk Bank Jabar dan perusahaan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Menurut hemat kami apabila hal tersebut dimungkinkan kiranya ada pengaturan tentang penyertaan modal terhadap perusahaan lain selain BUMD,” kata Eka.

Lebih lanjut, ia menyampaikan DPRD Kota Bogor memiliki pandangan bahwa produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam pengaturan tata kelola dan kehidupan masyarakat di tingkat lokal.

Sehingga, sambungnya, produk hukum daerah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik unik dari Kota Bogor yang menyesuaikan kebijakan dan dinamika lokal.

Dalam pandangan umum fraksi, Eka menyebut terdapat lima catatan yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan di mana produk hukum bermuatan kepentingan politik tertentu daripada kepentingan masyarakat pada umumnya.

“Dengan mengidentifikasi sisi negatif ini pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan manfaat dari produk hukum daerah yang disusun dan diimplementasikan,” tandasnya.

Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menyampaikan DPRD Kota Bogor menilai isu lingkungan adalah isu yang penting dan harus diperhatikan oleh Pemkot Bogor.

Raperda dimaksud bertujuan untuk mengatur dan melindungi lingkungan hidup di suatu wilayah tertentu. Biasanya seperti pengelolaan limbah, penghijauan kawasan, pelestarian sumber daya alam, dan upaya-upaya lain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Untuk itu, kata Eka, dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat tujuh catatan yang salah satunya pengendalian pencemaran udara dan air.

“Penetapan standar emisi dan kualitas air untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” tutupnya. (RIS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X