FOKUSSATU.ID - Pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas, mendapat kecaman keras dari Organisasi Islam.
Hingga Zulkifli Hasan harus menghadap ke pihak kepolisian. Pasalnya pernyataan dalam pidatonya terkait candaan kontroversial terkait salat yang dianggap sebagai penistaan agama.
Pernyataan Zulkifli Hasan diungkapkan saat pidato dalam rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Dalam pidatonya, Zulkifli Hasan mencermati kelompok fanatis yang terkait dengan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Mantap! PWI Kabupaten Bandung Bersama DPRD Jalin Kolaborasi Sinergis Positif
Ia menyebut bahwa ketika menjalankan salat, mereka tidak berani mengucapkan 'Amin' setelah imam membaca Surat Al Fatihah. Selain itu, Zulhas juga menyebutkan bahwa saat tasyahud akhir, jari yang diacungkan bukan satu tapi dua.
Koordinator Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKKAMNU), Gus Jaroh, juga pengasuh ponpes IBNU HADI, merespons dengan kecaman keras. FORKKAMNU menganggap pernyataan Zulkifli Hasan sebagai penistaan terhadap agama Islam dan segera melaporkannya ke Polda DIY.
“Kami mengutuk keras pernyataan saudara Zulkifli Hasan yang telah menyakiti bahkan melukai hati umat Islam. Oleh karena itu, kami secara tegas melaporkan secara hukum ke Polda DIY,” tegas Gus Jaroh dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 22 Desember.
LBH Arya Wiraraja, yang diwakili oleh Musthafa SH, menyatakan kesiapan untuk mendampingi FORKKAMNU dalam menempuh jalur hukum. Musthafa SH menjelaskan bahwa setelah mengamati video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, mereka menyimpulkan bahwa Zulhas patut diduga melakukan penistaan agama dan menyebarkan berita bohong.
“Kami dari LBH Arya Wiraraja selalu siap 24 jam & all out dalam membela hak-hak asasi umat Islam. Setelah melihat dan memutar video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, maka kami bersepakat bahwa saudara Zulkifli Hasan patut diduga telah melakukan penistaan agama dan berita bohong," ujar Musthafa SH saat dihubungi Jumat, 22 Desember.
Musthafa SH juga merinci pasal-pasal yang mungkin melibatkan Zulkifli Hasan, seperti Pasal 156a KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 1 dan 2 jo Pasal 45.
Baca Juga: Komitmen FPMI Ciptakan Pemilu 2024 Bersih dan Damai
“Selain hal di atas, kami sudah memberikan kesempatan kepada Zulkifli Hasan 3x24 untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya agar umat Islam tidak semakin tersulut. Namun tidak ada respon yang signifikan sehingga kami pada akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan saudara Zulkifli Hasan ke Polda DIY dengan dugaan minimal atau setidaknya 7 pasal tersebut agar situasi tidak semakin keruh dan ditunggangi oleh hal-hal yang bermuatan politis,” tambahnya.
Selain FORKKAMNU, Forum Indonesia Anti Penistaan Agama (FIAPA) juga melakukan hal serupa. Mereka melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN ke Polsek Karanganyar dengan tuduhan serupa. (***)
Artikel Terkait
Selamat Hari Ibu! Perempuan Harus Berdaya dan Berkarya
Hoaks Bisa Membentuk Pola Pikir yang Salah di Masyarakat, Semua Pihak Harus Melakukan Langkah Antisipasi
Komitmen FPMI Ciptakan Pemilu 2024 Bersih dan Damai
30 Ribu Anak TPQ Bakal Mendengar Dongeng Tentang Palestina dari Rumah Zakat, Tanggal 25 Desember Besok
Mantap! PWI Kabupaten Bandung Bersama DPRD Jalin Kolaborasi Sinergis Positif