FOKUSSATU.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengapresiasi jajaran kewilayahan yang saat ini telah berupaya mengolah sampah di sumbernya.
"Di sini sudah bagus, jadi pola pikir. pemahaman aparat camat, lurah hingga RT dan RW sudah sejalan," kata Ema pada kegiatan sosialaisi penanganan sampah di Kecamatan Ujung Berung, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ia mencontohkan, sukses pengelolaan sampah bisa dilalukan oleh masyarakat. Dukungan pun dari pihak pemerintah termasuk kewilayahan.
Baca Juga: Komisi A Terima Audiensi Ikatan Pengusaha Reklame Berkenaan Regulasi dan Perizinan
"Banyak contoh, sukses maggot sampai kompos mereka tahu sirkular ekonomi berjalan " tuturnya.
Seperti di Kecamatan Ujungberung, lanjut Ema, dari 59 RW saat ini baru 5 RW yang menyatakan Kawasan Bebas Sampah (KBS).
Kendati demikian, Ema terus mendorong kewilayahan untuk terus meningkatkan kuantitasnya.
"Tinggal ditambah kuantitasnya. Dari 59 RW bisa tambah RW lain, saat ini 5 RW baru KBS. Meraka mampu tangani secara mandiri mulai di hulu," tuturnya.
Ema pun menegaskan, TPS di Kota Bandung tidak ada penutupan. Hanya pembuangan diperuntukan untuk sampah residu. Organik dan anorganik diupayakan untuk dikelola di sumbernya.
"Saya meluruskan, TPS bukan ditutup. Tutup itu sampah organik dan anorganik, kalau sampah residu," katanya.
Soal keamanan pun, lanjut Ema, Pemkot Bandung tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk bersinegi.
Baca Juga: Sejumlah Pohon Tumbang Saat Hujan Deras di Kota Bogor, Timpa Tiang Listrik
"Kapolres dan Dandim ikut andil dalam keamanan kewilayahan untuk meminimalisir adanya pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
Artikel Terkait
Lansia di Kota Bogor Minta Dukungan Bangun Kafe Lansia dan Urban Farming
Komisi A DPRD, Rizal Khairul Ajak Publik Awasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung
Kandang Banteng Terusik: Respons PDIP atas Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Saat Jokowi Kunker
Sejumlah Pohon Tumbang Saat Hujan Deras di Kota Bogor, Timpa Tiang Listrik
Kapolsek Sidamulih Pangandaran Bantah Dugaan Tindakan Semena Mena Terhadap Penangkapan Penebang Pohon
Komisi A Terima Audiensi Ikatan Pengusaha Reklame Berkenaan Regulasi dan Perizinan