Menteri BUMN Rubah Komposisi Direksi PT Pindad

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 09:04 WIB
Dua direksi baru BUMN PT Pindad
Dua direksi baru BUMN PT Pindad

BANDUNG, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui perubahan direksi PT Pindad dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan belum lama ini.

RUPSLB dilaksanakan secara daring, sesuai dengan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dan ditengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

RUPSLB Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur Kementerian BUMN, Liliek Mayasari dan Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM Kementerian BUMN, Andus Winarno yang dihadiri oleh jajaran Direksi & Komisaris perusahaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad nomor: SK-284/MBU/08/2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, memberhentikan dengan hormat Wildan Arief sebagai Direktur Keuangan & Administrasi, dan Ade Bagdja sebagai Direktur Teknologi & Pengembangan serta perubahan nomenklatur yang semula Direktur Keuangan & Administrasi menjadi Direktur Keuangan & Manajemen Risiko.

Mengangkat anggota Direksi PT Pindad (Persero) yang baru diantaranya Triyana sebagai Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, dan Sigit P. Santosa sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan.

Disebutkan juga melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad nomor: SK-285/MBU/08/2021 tentang Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, memberhentikan dengan hormat Suharyono sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X