Sekitar 15 Persen Rokok Yang Beredar Diduga Ilegal

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 19:20 WIB
Cukai rokok (ilustrasi)
Cukai rokok (ilustrasi)

JAKARTA, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyebutkan rencana pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) bakal menjadi sinyal bagi oknum produsen rokok ilegal untuk meraup untung.

Dalam kajian yang dilakukan GAPPRI, peredaran rokok ilegal sudah sangat tumbuh subur, bahkan hingga 15 persen dari total produksi legal yang beredar.

Awal Agustus lalu misalnya, petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran 384 ribu rokok ilegal.

Data Bea Cukai Pusat sepanjang tahun 2020 menyatakan pemerintah telah menindak 8.155 kasus rokok ilegal dengan jumlah sekitar 384 juta batang. Jumlah tersebut 41,23 persen lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Imaninar mengatakan cukai merupakan penyumbang terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak negara.

Kontribusi terbesar penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kontribusi sebesar 11 persen terhadap total penerimaan nasional. Bahkan, pada tahun 2020 meskipun laju pertumbuhan industri pengolahan tembakau mengalami keterpurukan, namun kontribusi CHT terhadap total penerimaan nasional mencapai 13 persen.

Konsekuensi dari kenaikan cukai yang eksesif setiap tahun tidak hanya berdampak negatif pada keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), tetapi juga memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Hal itu justru menjadi bumerang bagi penerimaan pemerintah.

Imaninar berpendapat, agar IHT tidak terus menerus menjadi andalan pendapatan negara dari cukai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek lain, misalnya meningkatkan tax base atau barang barang lain yang kena cukai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X