Ini Ketentuan Baru Masuk Mall dan Restoran

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:08 WIB
Pengunjung mall diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (dok)
Pengunjung mall diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (dok)

 

JAKARTA- Seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021, sejumlah mall dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi.

Bahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021 pada 16 Agustus 2021, pemerintah sedikit memberikan kelonggaran untuk beberapa daerah, di mana pusat perbelanjaan atau mall dapat buka dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya, adalah penambahan kapasitas pengunjung di mal dari semula 25% menjadi 50%.

Nah, apa saja aturan yang harus ditaati saat berada di mall, termasuk saat dine in di restoran, berikut beberapa ketentuannya:

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;

3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: KKB dan KKSB

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X