Jemput Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz di Swis, Ridwan Kamil Ajukan Cuti Panjang

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 07:57 WIB
Emmeril Kahn Mumtadz
Emmeril Kahn Mumtadz

FOKUSSATU.ID - Gubernur Jabar Ridwan Kamil langsung terbang ke Swiss setelah menerima kabar oenemuan jenazah anak sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz, Rabu waktu Swiss.

Pemda Provinsi Jabar berinisiatif kembali menyampaikan permohonan izin gubernur ke luar negeri dengan alasan penting ke Kementerian Dalam Negeri. Gubernur selama 11 hari terhitung 9 - 19 Juni 2022.

Pengajuan izin tersebut setelah mendapat kabar dari Swiss ada perkembangan signifikan dari polisi Swiss yang terus mencari jasad anak sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz, yang hilang di Sungai Aare, Bern.

Baca Juga: Hak Jenazah Eril sebagai Muslim Telah Dipenuhi Sejak Ditemukan

Hal ini diungkap Kepala Biro Adpim Jabar Wahyu Mijaya, Kamis (9/6/2022).

"Alhamdulillah izin sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri mulai tanggal 9-19 Juni 2022," ujarnya

Untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan, kata Wahyu, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum kembali akan menjadi pelaksana harian Gubernur Jabar sampai kembalinya Ridwan Kamil ke Tanah Air.

Sementara Gubernur Ridwan Kamil sendiri sudah berangkat ke Swiss, Kamis (9/6/2022). Pihak keluarga yang sudah ada di Swiss mengawal pencarian meminta Gubernur segera datang ke Swiss.

Baca Juga: Jenazah Eril Bakal Dipulangkan dari Swiss Hari Sabtu dan Direncanakan Dimakamkan Senin

"Insyaallah jika sudah ada perkembangan lebih lanjut, (KBRI) akan memberikan berbagai informasi terkait yang ada di sana," ungkapnya.

Wahyu meminta dukungan doa dari seluruh lapisan masyarakat untuk yang terbaik bagi Eril. Wahyu juga berterima kasih kepada awak media yang terus memberitakan kabar baik mengenai Emmeril Kahn Mumtadz dengan prinsip jurnalisme empatik. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Sumber: Humas Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X