Antisipasi Kenaikan Covid-19 Menkominfo Instruksikan Pembatasan Kerja Kantor

photo author
- Selasa, 1 Februari 2022 | 19:43 WIB
Pembatasan Mobilitas
Pembatasan Mobilitas

FOKUSSATU.ID- Bekerja di kantor kembali dibatasi dan disarankam kerja dari rumah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menginstruksikan pembatasan kerja di kantor dan menerapkan  Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.

Pembatasan kerja kantor ini dilakukan  untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19. 

Johnny mengatakan  Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, serta transparan.

Baca Juga: Bertajuk: Gebyar Vaksinasi Booster, DPD Partai Gerindra Jabar gelar Vaksinasi Dosis Tiga

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yatitu , 50 persen untuk sektor esensial dan 75 persen untuk sektor non-esensial.

Sementara  Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria level 2 memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) turut menerapkan pembatasan kegiatan.

"Dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor " jelasnya. 

Sebagai informasi, Kominfo mencatat ada 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.***014

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X