BNN Ungkap 61 Jaringan Narkoba Nasional dan 24 Jaringan Internasional

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 20:14 WIB
Sejumlah barang bukri narkoba yang diamankan BNN
Sejumlah barang bukri narkoba yang diamankan BNN

FOKUSSATU.ID- Sebanyak  61 jaringan narkoba nasional dan 24 jaringan narkoba internasional berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional.

Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) Komjen  Pol Petrus Reinhard Golose menyebutkan  sepanjang 2021 peredaran narkotika di Indonesia masih marak. Sejak Januari hingga Desember setidaknya BNN mengungkap 85 jaringan narkoba.

Menurut dia, 85 jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia merupakan jaringan nasional maupun internasional. Ia  lantas merinci mayoritas jaringan narkoba yang terungkap merupakan yang bergerak secara nasional dengan 61 jaringan, sedangkan  sisanya jaringan mancanegara.

"Jaringan nasional yang kami temukan berasal dari sindikat Aceh, Madura, Jawa, Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur," ujar n Petrus saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: 2022 Baru Dua Minggu, Polisi Sudah Cokok 4 Artis Narkoba, Ini Isunya dan Tanggapan Polri

Dijelaskan Petrus,  BNN juga berhasil mengungkap 769 kasus narkotika sepanjang 2021. Dari ratusan kasus tersebut, BNN telah menangkap 1.109 tersangka yang kini sudah diproses secara hukum.

"Para tersangka kini telah diproses secara hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Selain itu, BNN telah menyita barang bukti narkotika secara besar-besaran. Dari hasil penyitaan tahun lalu, BNN menyita ganja dengan total massa 115 ton dari 50 hektar lahan ganja, 3.316 ton metamfetamin, dan 191.575 butir ekstasi, serta beberapa jenis narkotika lainnya.

"Total aset yang berhasil kami sita seluruhnya adalah 108,3 miliar rupiah dari 14 kasus dan 16 tersangka," tandasnya.***

Content Crreator Jurnalis  gus

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X