Awas, Jangan Gegabah Unggah Swafoto Bersama E-KTP

photo author
- Senin, 17 Januari 2022 | 00:00 WIB
Hati-Hati Unggah Swafoto bersama KTP elektronik (Ilustrasi)
Hati-Hati Unggah Swafoto bersama KTP elektronik (Ilustrasi)

FOKUSSATU.ID-Warga diminta tidak asal unggah swafoto bersama E-KTP. Karena sangat rentan debgan tindak kejahatan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah meminta masyarakat berhati-hati  dan mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)  terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT).

Menurut Zudan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’,"  ujar  Zudan dalam keterangannya.

Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, menurut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.
Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online).

Baca Juga: Stop Posting Foto KTP di Media Sosial, Jika Tidak, Ini yang Akan Terjadi

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.
"Pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," terang dia.

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," Zudan menjelaskan.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.
NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. ***

Content Creator Jurnalis  gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X