Bansos Tunai Kembali Disalurkan, Segera Cek

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 15:50 WIB
Penyaluran bansos kembali dilakukan, segera cek ! (Ilustrasi Top Up Bansos)
Penyaluran bansos kembali dilakukan, segera cek ! (Ilustrasi Top Up Bansos)

FOKUSSATU.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Jabar menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos tunai dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021.

"Penyaluran bansos tunai sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat," kata Dodo, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Keren, Tahun Depan Terminal Leuwipanjang Bakal Seperti Bandara

Jumlah penerima bansos tersebut mencapai 70.664 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya, 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro, 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, 11.208 pedagang pasar rakyat, dan 1.083 Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Adapun besaran bansos tersebut, yakni Rp1 juta untuk pelaku usaha mikro, Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat, dan Rp3 juta untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.

"Penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021 melalui metode Social Fund Transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Tbk," ucap Dodo.

Baca Juga: Pegiat Media Sosial Sorot Pernyataan Dudung Abdurachman, Tugas Bapa Itu

Lokasi penyaluran bansos dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank bjb bagi pelaku usaha Mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat. Sedangkan penyaluran kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial dilaksanakan di Kantor Dinsos Kabupaten/Kota dan Kantor bjb Cabang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X