FOKUSSATU.ID-Bantuan Sosial yang disiapkan untuk keluarga yang tidak mampu atau keluarga miskin ternyata jatuh pada pihak yang tidak tepat, salah sasaran. Bantuan itu malah jatuh ke tangan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah menerima gaji dari pemerintah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan ada sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Seperti, program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Data setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) tersebut didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma, di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Data kata Risma, diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.
Adapun dari 31 ribu tersebut, sebanyak 28.965 orang adalah PNS aktif dan sisanya pensiunan. Padahal secara aturan mereka tidak boleh menerima bansos.
Menurut Risma, profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang. Misalnya, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain-lain. "Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan. Tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," terang Risma.
Risma menegaskan, ASN tidak berhak dan tidak boleh menerima bansos. Alasannya, dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.
Karena itu, data akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti.
Risma berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.***
Conten Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
PPKM Level 4 Udah Nggak Ada, Mensos Risma Nggak Berani Lanjutkan BST Rp300 Ribu
Anak Buah Mantan Mensos Juliari Dijeboloskan ke Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya