JIka Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Masa Jabatannya Hanya Satu Tahun

photo author
- Rabu, 3 November 2021 | 20:14 WIB
Jenderal Andika Perkasa diusulkan presiden sebagai calon tunggal Panglima TNI (net.com)
Jenderal Andika Perkasa diusulkan presiden sebagai calon tunggal Panglima TNI (net.com)

 

FOKUSSATU.ID – Teka-teki siapa yang akan menduduki kursi Panglima TNI, akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI ke DPR. 

Usulan ini diputuskan Presiden mengingat Kepala Staf TNI AD dan AL berpotensi menggantikan Panglima TNI saat ini Marsekal Hadi Tjahjanto dari Matra TNI AU. 

Namun dibalik usulan itu, jika disetujui DPR RI, masa jabatan Andika hanya satu tahun. Mengingat ia akan memasuki masa pensiun tahun depan. 

Baca Juga: Panglima TNI Usulan Presiden Tunggu Persetujuan DPR

Istana pun menyadari masa jabatan Andika tinggal satu tahun sebelum akhirnya pensiun. Namun Istana tidak mempersoalkan.

"Ya nggak apa-apa. Kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU, sudah panglima, jadi pilihannya AD dan AL, Pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat," kata Mensesneg Pratikno di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Pratikno juga merespons anggapan yang menyebut Panglima TNI setelah Marsekal Hadi Tjahjanto seharusnya dari matra Angkatan Laut (AL). Pratikno menyebut AL bisa diusulkan pada periode selanjutnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di LPEI Tahun 2013 sampai dengan 2019, Tujuh Saksi Dijadikan Tersangka

"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," ucap Pratikno.

Sekadar informasi, dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif perwira paling lama sampai usia 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X