Undang Undang Covid 19 Berlaku Maksimal 2 Tahun

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 22:40 WIB
UU Covid-19 Berlaku Maksimal 2 Tahun (Ilusrasi)
UU Covid-19 Berlaku Maksimal 2 Tahun (Ilusrasi)


FOKUSSATU.ID- Masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau UU Covid-19 dibatasi. Pihak Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatasi masa berlakunya UU tersebut.

Dalam putusannya, MK mempertimbangkan Undang-undang Nomor 37/PUU-XVIII/2020  bahwa  UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama sampai akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan  terhadap uji UU Covid-19 mengatakan MK dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19.

“Sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut,"  ujar Suhartoyo

Permohonan Uji UU Covid 19  diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA).

Selain itu, pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Para Pemohon menguji secara formil dan materiel UU Covid-19 yang dinilai melanggar hak konstitusional para Pemohon.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga menilai bahwa secara konseptual, state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat.

Sehingga, memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Disebutkan, pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya.

“Hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi,” terangnya.

Tetapi, dalam hal pandemi diperkirakan akan berlangsung lebih lama sebelum memasuki tahun ke-3, maka hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.

Dikatakan Suhartoyo, pembatasan ini perlu dilakukan karena norma tersebut sudah memberikan pembatasan perihal skema defisit anggaran sampai 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X