Hari Pertama Pemberlakukan Ganjil Genap 733 Kendaraan Kena Tilang

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:56 WIB
Kawasan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan
Kawasan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan


FOKUSSATU.ID-Pemberlakuan kawasan ganjil genap di 13 Kawasan sudah berlaku sejak Kamis (28/10/2021) kemarin. Ratusan kendaraan dikenai sanksi tilang pada hari pertama.Ada 733 kendaraan yang terjaring pemberlakukan kebijakan ganjl genap tersebut.

"Dari 13 kawasan ganjil genap, penindakan sudah dari kemarin dilakukan dan terdapat 733 kendaraan yang kami tilang,"  ujar  Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).

Dari data itu, ungkap Sambodo, sebanyak 503 kendaraan ditilang pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan 230  kendaraan lainnya ditindak sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.

"Penindakan tilang terbanyak di Jalan DI Pandjaitan, yaitu ada 194 kendaraan yang ditilang,"  ujarnya seraya menambahkan bahwa  pihaknya juga telah memasang sejumlah rambu-rambu dan spanduk terkait dengan penerapan ganjil genap di 13 kawasan tersebut. Dia jmengimbau agar masyarakat tetap membatasi mobilitas meskipun ada pelonggaran selama PPKM level 2.

"Penindakan masih berjalan, rambu-rambu tambahan dan spanduk terpasang. Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar, bahwa ini bukan untuk mempersulit tapi seiring dengan pelonggaran mobilitas kami menjaga agar angka Covid-19 terus seperti ini," ujar  Sambodo***

Content Creator Jurnalis gus.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X