FOKUSSATU.ID-Pemberlakuan kawasan ganjil genap di 13 Kawasan sudah berlaku sejak Kamis (28/10/2021) kemarin. Ratusan kendaraan dikenai sanksi tilang pada hari pertama.Ada 733 kendaraan yang terjaring pemberlakukan kebijakan ganjl genap tersebut.
"Dari 13 kawasan ganjil genap, penindakan sudah dari kemarin dilakukan dan terdapat 733 kendaraan yang kami tilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).
Dari data itu, ungkap Sambodo, sebanyak 503 kendaraan ditilang pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan 230 kendaraan lainnya ditindak sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
"Penindakan tilang terbanyak di Jalan DI Pandjaitan, yaitu ada 194 kendaraan yang ditilang," ujarnya seraya menambahkan bahwa pihaknya juga telah memasang sejumlah rambu-rambu dan spanduk terkait dengan penerapan ganjil genap di 13 kawasan tersebut. Dia jmengimbau agar masyarakat tetap membatasi mobilitas meskipun ada pelonggaran selama PPKM level 2.
"Penindakan masih berjalan, rambu-rambu tambahan dan spanduk terpasang. Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar, bahwa ini bukan untuk mempersulit tapi seiring dengan pelonggaran mobilitas kami menjaga agar angka Covid-19 terus seperti ini," ujar Sambodo***
Content Creator Jurnalis gus.
Artikel Terkait
Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Mulai Ditilang, Berikut Daftar 13 Titik Jalan
Wisata ke Bantul, Begini Pengaturan Ganjil Genap Pekan Ini
Hasil Razia di Jakarta Barat, Polisi Tilang Puluhan Pelanggar Ganjil Genap