FOKUSSATU.ID- Tarif tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) direvisi oleh pemerintah menyusul adanya sejumlah keberatan dari masyarakat dan juga permintaan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tarif baru.
"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Adapun tarif baru untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu. Sedangkan di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.
Selanjutnya untuk hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19.
Baca Juga: Langgar Perwal, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segal Empat Tempat Hiburan Malam
Abdul meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR tersebut. Selain itu, Dinas Kesehatan diminta melakukan pembinaan serta pengawasan pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat. "Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Abdul.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar harga tes RT-PCR diturunkan.
Ini sebagai tindak lanjut dan merespon keberatan masyarakat yang harus menjalani tes RT-PCR jika akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Conten Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Untuk Tes RT-PCR, Ini Tarifnya Setelah Diturunkan
Tarif RT-PCR Kembali Dipangkas, Ini Daftar Harganya
Legislator: Tarif Tes PCR Masih Mahal dan Bebani Masyarakat