Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Tes PCR
Tes PCR

FOKUSSATU.ID- Tarif  tes usap  atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) direvisi oleh pemerintah menyusul adanya sejumlah keberatan dari masyarakat dan juga permintaan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tarif baru.

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi,"  kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Adapun tarif baru untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu. Sedangkan  di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu.

Selanjutnya untuk  hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19.

Baca Juga: Langgar Perwal, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segal Empat Tempat Hiburan Malam

Abdul meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan segera menerapkan aturan baru terkait harga tes PCR tersebut. Selain itu, Dinas Kesehatan diminta melakukan pembinaan serta pengawasan pemberlakuan tarif baru tersebut secara ketat. "Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas Abdul.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  telah memerintahkan agar harga tes RT-PCR diturunkan.

Ini  sebagai tindak lanjut dan merespon keberatan masyarakat yang harus menjalani tes RT-PCR jika akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.


Conten Creator Jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X