FOKUSSATU.ID-Produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai Oktober tepatnya mulai 17 Oktober 2021.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," kata Menag Yaqut Minggu, (17/10/2021).
Yaqut mengungkapkan tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Sebanyak 20 Pelaku UMKM di Kota Bandung Ikuti Bandung Week Market di Bali
Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.
Artikel Terkait
Tahap Pertama, BPJPH Sertifikasi 27.188 Produk
Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal
Produk Obat-obatan, Kosmetik dan Barang Gunaan Wajib Kantongi Sertifikasi Halal