FOKUSSATU.ID- Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait dengan laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egy Primayoga dan Miftahul Huda soal pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan selama pemeriksaan kliennya dengan tegas membantah tudingan terkait promosi Ivermectin dan ekspor beras.
"Tuduhan yang disampaikan pada pak Moeldoko terkait melakukan perburuan rente artinya kan mencari untung itu tidak benar sama sekali. Jadi perburuan rente dalam peredaran Ivermectin (tidak benar)," ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).
Demikian pula, tuduhan tentang melakukan ekspor beras bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa juga tidak benar. "Sudah dijelaskan dan dibuktikan," sambung dia.
Baca Juga: Antisipasi Pelonggaran PPKM, Ini Pesan Kapolri
Otto Hasibuan mengatakan , dua tudingan terhadap mantan Panglima TNI tersebut tidak benar. Dia pun meminta terlapor untuk menyerahkan bukti terkait tudingan tersebut.
Otto menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi untuk dapat dimintai keterangan penyidik terkait perkara pencemaran nama baik.. Ketiga saksi merupakan pihak yang menyaksikan video Youtube yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saksi yang akan diajukan ada dua atau tiga orang," kata Otto.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW bernama Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut, Egi dan Miftah disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Moeldoko Bantah Tudingan Pemeriksaan Hari Ini Soal Ivermectin
Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim, Kepala Staf Keperesidenan Moeldoko Siap Ikuti Prosedur Kepolisian
Moeldoko Tak Mau Damai dengan ICW Soal Kasus Ivermectin