FOKUSSATU.ID- Kementerian Agama melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan pada perayaan hari besar keagamaan termasuk pawai Maulid.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
"Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Yaqut dalam keterangan, Sabtu (9/10/2021).
Menurut dia, pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi.
Masih kata Yaqut, penerapan pedoman akan disesuaikan dengan status level pandemi di wilayah tersebut. Misalnya untuk wilayah dengan status level 1 dan 2 dapat melakukan perayaan dengan tatap muka dan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian wilayah level 3 dan 4 diminta melakukan perayaan hari besar keagamaan secara virtual.
Selain itu, dalam pedoman disebutkan perayaan hari besar keagamaan harus dilakukan di ruang terbuka dengan jumlah kapasitas 50 persen dari jumlah yang seharusnya.
Para penyelenggara acara juga diminta menyediakan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan selama acara berlangsung, antara lain: penggunaan masker, mengecek suhu tubuh dan menyediakan QR Code PeduliLindungi ***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Pawai Dongdang, Tradisi Unik Rayakan Bulan Maulid di Pandeglang
Catat! Hari Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober 2021, Menag Larang Pawai
Peringatan Maulid Nabi Wajib Ikuti Peraturan Ketat, Dilarang Menggelar Pawai