Disebut Dalam Dakwaan, KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 21:18 WIB
KPK
KPK

 

FOKUSSATU.ID-

Dugaan Peran Azis Syamsuddin yang disebut dalam dakwaan menyerahkan duit ke Stepanus Robin Pattuju akan terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini  menyebut semua alat bukti dan hasil pemeriksaan akan dibuka di pengadilan.

"Dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan didalami lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri,  Selasa (14/9/2021).

Ali juga memastikan publik bisa mengikuti proses persidangan, karena sidang terbuka untuk umum sehingga dapat diketahui fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

"Semua fakta-fakta dan rangkaian perbuatan para terdakwa akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membacakan dakwaan untuk Robin dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/9/2021). Jaksa mendakwa Robin menerima uang lebih dari Rp 11 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Jaksa menyebutkan ada sejumlah orang yang diduga memberikan uang ke Robin, anntaran lain: Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial senilai Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta Aliza Gunado Rp3,099 miliar dan USD 36 ribu.(gus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X