Kemenlu Berhasil Memulangkan WNI Korban Perdagangan Orang di Suriah dan Nelayan Bawah Umur di Thailand

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 15:25 WIB
WNI dipulangkan dari Suriah  (dok. Kemenlu).
WNI dipulangkan dari Suriah (dok. Kemenlu).

FOKUSSATU.ID - Sebanyak 25 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah telah berhasil dipulangkan melalui Lebanon, pada Rabu lalu (8/9/2021).

Disampaikan Kemenlu dalam siaran persnya, Jumat (10/9/2021), para WNI tersebut telah tiba di tanah air dan menjalani karantina 8x24 sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Setelah karantina, para WNI akan pulang ke kampung halaman masing-masing. Para WNI tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Suriah sejak beberapa tahun belakangan dan mengalami beragam kasus terkait pemenuhan hak-hak finansialnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Paseloreng dan Bendung Gilireng

Hal ini tentu berkaitan erat dengan statusnya sebagai korban TPPO. Setiap 1 hingga 3 bulan sekali, KBRI Beirut bersama KBRI Damaskus melakukan repatriasi PMI dari Suriah secara rutin.

Sebelum dipulangkan, para PMI akan menginap di shelter KBRI Damaskus menunggu penyelesaian kasus masing-masing dan waktu kepulangan ke tanah air.

Sementara itu dikabarkan pula, Konsulat RI di Songkhla telah berhasil memulangkan empat WNI nelayan bawah umur asal Aceh Timur dari Phuket ke tanah air. KRI Songkhla mengantar langsung para WNI hingga di Bandara Internasional Phuket , Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: MotoGP , Quartararo Akui Sirkuit Aragon Trek Yang Buruk Baginya

Para WNI tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan KM Rezeki Laot asal Aceh Timur, yang ditangkap otoritas keamanan laut Thailand Selatan pada 9 April 2021 di Perairan Phuket, Thailand Selatan.

Kasus yang menimpa 32 WNI nelayan asal Aceh Timur ini ditangani langsung oleh Konsulat RI di Songkhla. KRI Songkhla memberikan pelayanan penerjemah, bantuan hukum, memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, hingga menjembatani komunikasi dengan keluarga.

Berdasarkan penelitian dokumen, empat WNI tersebut berada dalam batas usia di bawah umur, sehingga kasus telah ditangani secara terpisah dengan 28 WNI nelayan dewasa, sampai dengan proses peradilannya di Phuket.

Baca Juga: Ronalde Resmi Teken Kontrak di Manchester United

Hakim Pengadilan Anak dan Keluarga Provinsi Phuket akhirnya memberikan perintah kepada jaksa untuk memulangkan ke-4 WNI nelayan di bawah umur tersebut yang dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan kepada keluarga.

Adapun hak ke-4 WNI di bawah umur tersebut dilaksanakan sesuai undang-undang setempat tentang Anak dan Keluarga, mulai dari penahanan, perubahan status penanganan sampai pada akses pendampingan psikologis anak serta pemeriksaan oleh Pengadilan Anak dan Keluarga. Mereka diberikan kebebasan komunikasi dengan keluarga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X