Ada Tambahan Aturan, PPKM Level 3-4 Jawa Bali Kembali Diperpanjang

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 22:10 WIB
PPKM level 3-4 Jawa Bali  Diperpanjang hingga 13 September
PPKM level 3-4 Jawa Bali Diperpanjang hingga 13 September

FOKUSSATU.ID-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 Jawa - Bali kembali diilanjutkan hingga Senin 13 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi  yang juga Koordinator PPKM  Jawa - Bali, Luhut  Binsar Panjaitan mengatakan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM ke depan.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," ujar  Luhut yang disiarkan lewat kanal  YouTube, Senin (6/9/2021) malam.

Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.

Untuk ini , kata dia, akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3. dengan tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform Peduli Lindungi.

Di sisi lain masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan kendati level PPKM di daerahnya menurun.

Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, terang  Luhut ada pelanggaran protokol kesehatan." Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi," kata Luhut.

Dijelaskan p engendalian wabah covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. Luhut mengklaim, perbaikan tersebut ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4.

"Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang dietapkan PPKM  level 4 . Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten," kata dia.

Tapi, ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM level 2. Sebelumnya, PPKM level 2 diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota. Saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2.

Pekan lalu , pemerintah kembali memperpanjang status PPKM level 3 dan 4 dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan perpanjangan masa PPKM itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo. ( gus )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X