Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Begini Tanggapan Pengamat

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 17:57 WIB
DR Emrus Sihombing
DR Emrus Sihombing

FOKUSSATU.ID. Bupati Banjarnegara  Budhi Sarwono, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
Budhi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee sebesar Rp2,1 miliar atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Selain Budhi, KPK juga menjerat pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati  Banjarnegara tersebut bernama Kedy Afandi.

Atas penahanan ini pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (U
PH) Doktor Emrus Sihombing mengatakan bila Komisi Anti Rasuah itu terus bekerja menegakkan hukum pemberantasan korupsi di tanah air. Tanggapan itu dilontarkan Emrus Lewat akun twiternya @emrus_sihombing.

Sebelumya Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan bahwa Budhi memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan itu, sesuai perintah Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan selanjutnya kembali dilaksanakan di kediaman pribadi Budhi dan dihadiri beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Saat itu Budi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan senilai 10 persen untuk dirinya sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Ia juga berperan aktif  ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X