FOKUSSATU.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perdata, Rabu (2/11/2022) memutuskan jika Bandung Zoo adalah lahan milik Pemkot Bandung.
Namun karena keputusan itu belum inkrah, sengketa lahan Bandung Zoo masih akan berjalan panjang. Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari pun akan mengajukan Banding. Bahkan giliran menggugat Pemkot Bandung.
Namun, kisruh sengketa kepemilikan lahan Bandung Zoo tidak terlalu berdampak pada pengelolaan binatang didalamnya, bahkan wisatawan masih banyak yang datang.
Baca Juga: Apindo Kota Bandung Jalin Kerjasama dengan Disnaker Gelar Job Fair 2022
"Kami masih tetap beroperasi, satwa pun masih sehat semua. Bahkan banyak wahana baru yang menarik kami buka," ujar Markom Bandung Zoo Sulhan Syafei ditemui di Tamansari, Jumat (4/11/2022).
Anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gde Pantja Astawa menambahkan putusan PN tidak bisa otomatis menetapkan lahan Bandung zoo sebagai milik Pemkot Bandung, karena pihaknya telah mengajukan Banding.
"Apalagi bukti segel, sebanyak 13, yang dijadikan dasar Pemkot Bandung, ada yang diduga palsu. Bareskrim sudah turun tangan untuk mengecek itu," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu bingung dengan status Bandung Zoo, karena masih terus berproses di pengadilan.
Baca Juga: Manajemen Bandung Zoo Ajukan Banding dan Gugat Balik Pemkot Bandung Terkait Kepemilikan Lahan
"Pernyataan pihak Sekda Kita Bandung terkait hasil keputusan di PN Bandung kurang bijak. Proses masih panjang dan kami siap menghadapinya. Bandung Zoo akan terus beroperasi dan masih menjadi milik yayasan," tegasnya.