FOKUSSATU.ID-Hakim Agung dengan inisial SD ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haklim Agung ini diduga menerima suap dan pungutan liar menyangkut pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. “Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Selain SD, ada tersangka lainnya seperti :Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Lantas , Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam. Sementara KPK menahan para tersangka selama ini 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi tangkap tangan di dua wllayah yakni, Jakarta dan Semarang. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti uang..
Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait OTT KPK di dua lokasi itu, lembaga anti rasuah ini berhasil mengamankan 205 ribu dollar Singapura dan Rp 50 juta ***.