nasional

Menolak Lupa, 3 Juli 2021 Lalu Merupakan PPKM Jawa-Bali Pertama Kali Diberlakukan, Simak Inmendagri Terbaru

Senin, 4 Juli 2022 | 14:00 WIB
3 Juli 2021 Lalu Merupakan PPKM Jawa-Bali Pertama Kali Diberlakukan (Tangkapan Layar/Ilustrasi Covid-19)

FOKUSSATU.ID - Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis koronavirus. Penderita COVID-19 dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernafas.

Virus tersebut, pertama ditemukan di Provinsi Wuhan, Cina pada tahun 2019. Sedangkan di Indonesia sendiri, pertama kali diketahui yakni pada tanggal 2 Maret 2020. Dilaporkan pertama kali terkonfirmasi pasien positif Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat.

Seiring berjalannya waktu, peningkatan temuan kasus baru Covid-19 di Indonesia terus meningkat, hingga akhirnya Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU dan Bawaslu Audiensi Dengan DPRD Kota Bandung

Termasuk juga melakukan upaya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. Tepat pada tanggal 3 Juli 2021, Pemerintah Indonesia menerapkan PPKM Jawa-Bali saat itu.

Status Level pada penerapan PPKM Jawa-Bali, juga dibedakan sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 yang berada pada masing-masing daerah. Mulai dari Status PPKM Level 1, hingga Status PPKM level 4, diberlakukan di masing-masing daerah yang berada di Jawa-Bali, bahkan hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman Covid-19 Indonesia, diketahui sebanyak 6.092.303 jiwa terkonfirmasi positif Covid-19, dan sebanyak 5.918.643 jiwa, sudah dinyatakan sembuh. Namun demikian, terdapat sebanyak 156.745 jiwa meninggal dunia, akibat keganasan Covid-19.

Baca Juga: IDM Strategic Nilai Kinerja Pemprov Jabar Atasi Pandemi Covid-19 Memuaskan

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih menerapkan PPKM, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini memang sudah mulai melandai.

Sebagai informasi, hingga tanggal 4 Juli 2022 nanti, seluruh kota dan kabupaten di Pulau Jawa-Bali, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri) terbaru, ditetapkan dalam Status PPKM Level 1.

Cc: One

 

 

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB