FOKUSSATU.ID- Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pelantikan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 kali ini disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/4/2022). Pelantikan digelar secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 33P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota KPU serta nomor 34P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Bawaslu. Dalam kesempatan itu, presiden mengambil sumpah jabatan seluruh anggota KPU dan Bawaslu secara bersama-sama.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/Bawaslu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Jokowi diikuti seluruh anggota KPU
dan Bawaslu terpilih.
"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilu DPR, DPD, presiden dan wakil presiden serta DPRD, dan tegakya demokrasi dan keadilan serta mengutsmakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan."
Adapun, anggota KPU yang dilantik meliputi Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Melaz. Sementara, anggota Bawaslu yang diangkat ialah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler H. Malond.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai tahun ini. Tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada pertengahan Juni 2022.
"Tahapan pemilu itu sudah dimulai nanti di bulan Juni 2022. Di pertengahan Juni 2022 sudah dimulai," kata Jokowi saat memberikan pengantar rapat soal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, seperti ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).
Jokowi mengatakan tahapan pemilu sudah dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Hal ini mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Komisi II Tetapkan 7 Anggota KPU Terpilih Periode 2022-2027
"Karena memang ketentuan undang-undangnya 20 bulan sebelum pemungutan suara," tuturnya.
Jokowi juga akan berbicara dengan KPU-Bawaslu mengenai persiapan ini. Pasalnya, Indonesia belum pernah memiliki pengalaman pemilu dan pilkada serentak.
"Sebab itu, nanti kita perlu berbicara dengan KPU-Bawaslu mengenai persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang ini belum pernah punya pengalaman serentak, itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang," jelas Jokowi.
Payung Hukum