FOKUSSATU.ID-Penundaan Pemilu 2024 akan menimbulkan sejumlah masalah yang saling terkait.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menuliskan beberapa masalah yang bakal muncul itu adalah soal siapa yang jadi presiden, anggota kabinet,DPR dan lain sebagainya,
“Jika pemilu ditunda 1-2 dua tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet, anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia? karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” tulis Hamdan Zoelva dalam akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Sabtu (26/2/2022).
Menurtutnya, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada istilah pejabat presiden. Dalam Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas dilakukan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.
“Tetapi hal itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka. Kecuali MPR menetapkan lebih dahulu sebagai pelaksaan tugas kepresidenan,” ujarnya.
“Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 MPR dapat saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penimbunan Minyak Goreng Sebesar 26 Ton
Namun masalahnya, menurit dia, masa jabatan MPR juga turut berakhir, bersamaan dengan presiden dan wakil presiden.
“Siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” ujarnya.
Oleh karena itu, penundaan pemilu tidak bisa dilakukan. Hal itu hanya membuang energi.
“Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” paparnya.
Skenario penundaan pemilu adalah merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali.
Sebelumnya, awal mula wacana penundaan pemilu 2024 diusulkan oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
Kemudian, usulan itu juga mendapat persetujuan dari beberapa parpol lain, yakni PAN, Golkar dan PPP. Sebaliknya , beberapa parpol juga mengisyaratkan tidak menyetujui usulan tersebut seperti PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat dan PKS. ***014.