nasional

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Sesuai Standar WHO, Begini Cara Mendapatkannya

Jumat, 28 Januari 2022 | 20:52 WIB
Untuk mengunduh sertifikat vaksin, segera unduh pedulilindungi pada HP anda (Foto: Istimewa-Uwo)

FOKUSSATU.ID  - Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dikutip dari kemkes.go.id, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Blak Blakan Soal OCD yang Dideritanya, Aliando Syarief Dapat Dukungan Semangat dari Fans

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

Baca Juga: Ditekuk Persik Kediri, Bhayangkara Terancam di Puncak Klasemen BRI Liga 1

- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

- Masuk ke menu ''Sertifikat Vaksin''

- Di bagian ''Sertifikat Perjalanan Luar Negeri'', klik ikon ''+''

- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB