FOKUSSATU.ID-Bagaimana hukum Pinjaman Online dari sudut agama? Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VI disebutkkan haram pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang mengandung riba.
"Terkait dengan pinjol yang keempat melarang layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11/2021).
Menurut Asrorun Niam, dalam hasil Ijtima Ulama MUI ditetapkan empat diktum keputusan berkenaan pinjol.
Diktum yang pertama, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan.
Baca Juga: Marak Pinjol Wakil Ketua DPR Usul Ini
"Atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," ujarnya.
Diktum kedua, yakni sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
Diktum yang ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
“Sedangkan, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab," tuturnya.
MUI juga merekomendasikan 3 hal kepada pemangku kepentingan, baik pemerintah, Polri, dan OJK, diminta untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, mereka diminta melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau fintech lending yang meresahkan masyarakat.***
Content Creator Jurnalis gus