FOKUSSATU.ID-Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia Timur berhasil digagalkan anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Jumlahnya lumayan besar. Dalam pengungkapan kasus yang cukup mengagetkan khalayak ini polisi mengamankan sabu 3,2 Kg beserta seorang pelaku berinisial ARP yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkoba melalui transportasi udara.
Lantas merespon laporan masyarakat, pihaknya,kata edwin membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan berupa observasi, profiling serta undercover (penyamaran) selama dua minggu dan mengerucut kepada tersangka ARP
"Tersangka ARP berhasil diamankan di daerah Buaran, Tangerang, Banten dengan barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” ujar Edwin dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Majelis Adat Sunda Gerebek DPRD Jabar, Minta Kebijakan Swastanisasi KRB Dicabut
Edwin menegaskan, Pasal yang disangkakan kepada ARP yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut Edwin, jika diumpamakan 1 gram narkotika (sabu) digunakan oleh 8 sampai 10 orang. Maka total generasi emas Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda.
Sementara , Kasubag Humas Iptu Prayogo menambahkan, dengan adanya kejadian ini pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghindari narkoba yang pengaruhnya dapat merusak generasi bangsa.
Ia meminta masyarakat melaporkan ke aparat Kepolisian terdekat bila melihat peredaran gelap narkoba. Ia menegaskan, aparat akan melukan tindakan tegas, tanpa kompromi, untuk menciptakan generasi emas Indonesia, generasi tanpa narkoba.***
Content Creator Jurnalis gus