FOKUSSATU.ID - Dalam memutuskan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto, Rosario de Marshall atau dikenal dengan sebutan Hercules, minta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap objektif.
"Saya minta Hakim tidak silau dengan nama KPK dan memutus praperadilan dengan seadil-adilnya serta berdasarkan fakta persidangan,"ujar Hercules.
Hercules mengatakan jelang putusan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto rencananya akan dibacakan pada Senin, 26 Juni 2023 atau Selasa, 27 Juni 2023.
Seperti diketahui, Dadan selaku eks Komisaris PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Oleh KPK Cacat Hukum
Ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.
"Saya berharap Hakim mengabulkan praperadilan dari adik saya (Dadan Tri Yudianto) dengan objektif dan berdasarkan fakta persidangan. Hakim jangan takut dengan nama KPK," tegas Hercules saat dihubungi wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023.
Baca Juga: Peringati Hardiknas 2023, Dadan Tri Yudianto Berikan Santunan Pendidikan di SMKN Tasikmalaya
Hercules menuturkan, perkara yang menjerat Dadan hingga kemudian dijadikan tersangka oleh KPK, terkesan terlalu dipaksakan.
Sangkaan KPK terkait penerimaan uang oleh Dadan dari pengusaha bernama Heryanto Tanaka, kata Hercules sangat tidak berdasar.
Kata Hercules, Dadan menerima uang dari Heryanto Tanaka murni terkait bisnis dan bukan untuk ikut membantu Tanaka dan tim kuasa hukumnya mengurus perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Untuk Memakmurkan Masjid, Dadan Tri Yudianto Berikan Bantuan Kubah Masjid di Salopa Tasikmalaya
"Perkaranya terkesan dipaksakan. Kenapa? Karena adik saya itu terima uang dari Tanaka bukan kaitan dengan perkara. Uang itu murni untuk bisnis, tidak ada sangkut pautnya dengan perkara di MA. Tidak ada bukti juga yang menyatakan uang itu untuk perkara," ungkap Hercules.