nasional

Produk dan Jasa Ini Wajib Sertifikat Halal pada 2024

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:32 WIB
Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag, Cecep Kosasih.

FOKUSSATU.ID - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberlakukan kewajiban sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag, Cecep Kosasih usai menyerahkan sertifikat halal kepada Esteh Indonesia di Bogor, Kamis 30 Maret 2023.

Cecep Kosasih mengatakan, sekarang BPJPH tengah menggencarkan kampanye wajib sertifikasi halal tahun 2024.

Baca Juga: Komisi IV Dukung Anggaran untuk Penguatan Satgas Pelajar Kota Bogor

"Karena produk makanan, minuman, obat tradisional, dan jasa penyembelihan hewan mulai tanggal 17 Oktober 2024 sudah wajib bersertifikat halal. Jadi harus siap-siap dari sekarang," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pengurusan sertifikasi halal saat ini ada kemudahan dan lebih cepat dari awalnya 21 hari menjadi 12 hari hingga terbitnya sertifikat halal.

"Dulu dari 21 hari, sekarang yang baru hanya 12 hari, jadi pendaftaran satu hari, kemudian audit (LPH) 10 hari, MUI satu hari, dan keluarlah sertifikat halal," katanya.

Selain itu, dalam program ini pemerintah memberikan satu juta kuota sertifikasi halal gratis, namun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Khusus usaha mikro dan kecil ada kuota satu juta sertifikasi halal gratis. Jadi silahkan untuk daftar secara online di ptsp.halal.go.id," jelasnya.

Baca Juga: Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U20 Bukan Sebab Israel Tapi Terkait Kanjuruhan

Sebab jika sampai waktu ditentukan belum bersertifikat halal, terang Cecep, ada sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

"Sanksinya dari teguran lisan, tertulis sampai pencabutan izin edar," paparnya. (Ris)

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB