nasional

Praktisi Hukum Minta Hapus Stigma Hanya Lulusan IPDN yang Pantas Jadi Camat

Rabu, 2 Juli 2025 | 20:00 WIB
praktisi hukum dan penggiat demokrasi Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med

FOKUSSATU.ID, KAB BANDUNG - Tidak ada aturan yang menyatakan seorang camat wajib lulusan IPDN. Namun masyarakat masih beranggapan bahwa jabatan camat hanya layak diisi oleh lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Hal ini disampaikan praktisi hukum dan penggiat demokrasi Januar Solehuddin, SHI., MH., C. Med. Ia mengatakan secara hukum dan regulasi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan camat harus berasal dari almamater tersebut.

Menurutnya jabatan camat terbuka bagi semua aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat kompetensi, tanpa membedakan latar belakang pendidikan.

Baca Juga: Dinilai Rugikan Sekolah Swasta, BMPS Kabupaten Bandung Tolak Keputusan Gubernur Jabar

"Publik perlu tahu bahwa tidak ada aturan yang menyatakan seorang camat wajib lulusan IPDN. Yang penting adalah memenuhi syarat kompetensi, integritas, dan pengalaman," ujar Januar, Rabu (2/7/2025).

Januar mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Kedua regulasi tersebut menetapkan bahwa calon camat harus berstatus PNS, berpangkat minimal III/c, lulusan S1, pernah mengikuti diklat kepemimpinan, berpengalaman di bidang pemerintahan, serta memiliki kemampuan teknis dan manajerial.

“Tak satu pun dari regulasi itu menyebutkan keharusan lulusan IPDN. Ini penting untuk meluruskan persepsi publik,” tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Meski banyak camat di Kabupaten Bandung merupakan alumni IPDN karena distribusi lulusannya yang tinggi di Jawa Barat, Januar mengingatkan agar praktik ini tidak dimaknai sebagai keharusan atau monopoli jabatan.

Kabupaten Bandung memiliki 31 kecamatan dengan karakteristik sosial dan geografis yang beragam.

Tantangan yang dihadapi juga tidak seragam, mulai dari persoalan perkotaan, pertanian, hingga kebencanaan.

Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang inklusif dan relevan dengan kondisi masyarakat setempat.

“Seorang camat dengan latar belakang informatika bisa mendorong transformasi digital pelayanan publik. Sementara camat berlatar hukum atau komunikasi bisa lebih responsif terhadap isu sosial dan regulasi,” jelas Januar.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB