nasional

Gagapnya Pemerintah Dalam Menangani Sampah

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:46 WIB
Tumpukan sampah dari rumah tangga

Sedangkan insinerator yang beroperasi saat ini, seperti di Pasar Ciwastra dll, disinyalir tidak mencapai target jumlah sampah yang diolah, bahkan kental dengan dugaan kolusi.

Meskipun diklaim bersertifikat, insinerator yang beroperasi di bawah biaya operasional yang rendah, harus diwaspadai resiko bahaya lingkungan serta kesehatan masyarakat yang akan ditimbulkannya.

Perwakilan KLH sendiri menyatakan bahwa surat edaran mengenai standar penggunaan insinerator telah dikirimkan, namun efektivitasnya di lapangan masih dipertanyakan.

Walhi Jawa Barat, didukung Walhi Nasional, mendesak Pemerintah Daerah di Bandung Raya untuk segera menghentikan atau membatalkan rencana pembangunan dan penggunaan tungku pembakaran sampah skala kecil.

Desakan ini disampaikan dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang diwakili Sekretaris Utama dan didampingi oleh Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular. pada 8 Mei 2025 di Kantor KLH Jakarta Timur.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Turut Belasungkawa Meninggalnya Hj Titik Kartika

Dalam pertemuan tersebut, Walhi menyampaikan bahwa rencana penggunaan tungku pembakaran sampah, merupakan langkah pendek dan pilihan yang tidak bijak.

Selain itu, Walhi Jabar juga menyampaikan hasil temuan di lapangan, bahwa fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R yang didanai proyek Citarum Harum banyak yang mangkrak dan tidak berfungsi optimal akibat minimnya dukungan pembiayaan dan pembinaan dari pemerintah daerah.

Kegagalan fasilitas yang dibangun dan tidak tegasnya pemerintah dalam mendorong pemilahan sampah organik, membuat sampah organik masih terus dibuang ke TPA seperti Sarimukti, bahkan pasca-kebakaran.

Walhi menggaris bawahi, bahwa fokus utama pengelolaan sampah seharusnya adalah pengurangan dan pemilahan di sumber, khususnya penanganan sampah organik yang merupakan komponen terbesar sampah rumah tangga dan pasar.

Solusi yang rasional dan berilmu untuk sampah organik adalah melalui pengomposan, budidaya maggot BSF, dan metode biokonversi lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, apa yang digarisbawahi Walhi ini didukung oleh KLH yang diwakili oleh Sekretaris Utama (Sestama), bahwa sampah organik seharusnya tidak masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) apalagi dibakar. Keberadaan TPA hanya untuk sampah residu saja.

Memposisikan TPA Legok Nangka hanya untuk pembuangan sampah residu, melarang sampah organik ke TPA, sehingga secara keseluruhan terjadi pengurangan 50% sampah ke TPA adalah inti peraturan Instruksi Gubernur 02/PBLS.04/DLH.

Kebijakan yang mendahulukan pengadaan insinerator-insinerator kecil, jelas memperlihatkan inkonsistensi tatakelola yang menyebabkan kacau balau dan tidak pernah selesainya persoalan sampah di Jawa Barat serta Indonesia.

Akhir kata, pengelolaan sampah adalah tugas bersama yang memerlukan komitmen kuat pada solusi berbasis sumber dan berkelanjutan, bukan mengandalkan teknologi mahal dan bermasalah yang hanya memindahkan beban atau bahkan memperparah dampak lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB