FOKUSSATU.ID - Rumah anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan di kawasan Ciputat Tangerang Selatan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 5 Februari 2025, malam.
Tindakan tegas itu, dilaksanakan sebagai wujud janji KPK yang akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Dari rumah anggota dewan asal Dapil Jawa Barat 4 (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi), penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen, surat, dan catatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rumah Heri digeledah terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA : Baca Juga: Dinilai Beri Jawaban Tak Etis saat Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Dipolisikan
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan. Kemarin itu tanggal 5 Februari 2025, terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.
Dijelaskan Tessa dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen, surat, dan catatan.
"Hasil yang diperoleh BBE (HP), dokumen dan surat, serta catatan-catatan," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Jumat 27 Desember 2024, lalu KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Heri Gunawan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana CSR BI di Gedung Merah Putih, Jakarta.
BACA JUGA : Baca Juga: Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom Akibatkan Negara Rugi Rp280 M, KPK Umumkan 2 Tersangka
Usai diperiksa KPK, Heri Gunawan bilang dirinya dicecar pertanyaan terkait dugaan keterlibatan semua anggota Komisi XI DPR dalam kasus korupsi dana CSR BI.
"Semua, semua (Anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," katanya.
Heri mengatakan bahwa pemeriksaan baru dilakukan pada pukul 15.30 WIB dan hanya ditanya lima pertanyaan terkait dana CSR BI.
Saat itu Heri bilang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).