nasional

Begini Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:59 WIB
Nama mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo kerap disebut-sebut dalam skandal suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

FOKUSSATU.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus skandal suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Di sisi lain, PDIP menganggap alasan penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Hasto berkaitan dengan sikapnya yang kerap vokal pada akhir masa jabatan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pun lantas memberikan tanggapan terkait status hukum Hasto yang kini menjadi tersangka KPK.

Baca Juga: Kejari Bandung Diminta Segera Eksekusi Terpidana Adetya Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah

Ayah dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan dirinya telah purna tugas sebagai presiden.

"Sudah purna tugas, pensiunan," tegas Jokowi dalam jumpa pers di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Kemudian, Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah dijalani Hasto.

"Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah," lanjutnya.

Lantas, apa sebenarnya alasan PDIP menyebut-nyebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Polres Nunukan Lakukan Patroli Pastikan Wilayah Kondusif Usai Pilkada 2024 dan Jelang Hari Raya Natal

Dugaan Pasal Obstruction of Justice

Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menebut Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi pada akhir masa jabatannya.

Ronny menuturkan pihaknya menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice atau tindakan yang menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Hasto hanyalah formalitas teknis hukum belaka.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB