Selanjutnya, KPU Sultra menunggu jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan atau perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).Jika ada gugatan, KPU Sultra akan mengikuti proses sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh MK.
“Kami di KPU sifatnya menunggu, jika ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil pleno yang sudah kami tetapkan, maka itu akan terdaftar di MK,” pungkasnya.***