nasional

Upaya Hukum Praperadilan, Kuasa Hukum Natalria: Restorative Justice yang Diduga Cacat Hukum

Senin, 11 November 2024 | 22:15 WIB

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa masyarakat masih dapat mencari keadilan secara prosedural meskipun dihadapkan pada kendala birokrasi. Dengan penanganan yang transparan dan berintegritas, korban berharap sidang pra peradilan ini menjadi titik terang untuk melanjutkan proses hukum yang tertunda.

Komitmen Pemerintah untuk Keadilan yang Berkeadilan

Penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. Dengan dukungan dari KOMPOLNAS yang memberikan akses kepada korban untuk mendapatkan SP3, diharapkan kasus ini dapat memberikan preseden positif untuk penanganan kasus-kasus lainnya yang terhambat birokrasi atau tertutupnya informasi.

Sidang pra peradilan dalam perkara nomor: 14/Pid.Pra/2024/PN Ptk ini tidak hanya menjadi ujian bagi pihak kepolisian, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat untuk menjunjung keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB