nasional

Ono Surono: Iuran Tapera Bebani Pekerja

Kamis, 30 Mei 2024 | 11:45 WIB
Ketua DPW PDIP Jabar Ono Surono

FOKUSSATU.ID - Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat Ono Surono turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Ono menganggap aturan tersebut akan berdampak luas.

Dia pun meminta pemerintah tidak memaksakan kebijakan tersebut, karena banyak pekerja yang keberatan.

“Tapera menambah beban tambahan bagi para pekerja. Para pekerja sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan,” ujar Ono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5).

Baca Juga: Idul Adha 1445 H Rumah Zakat Salurkan Paket Daging Kurban, Hingga Palestina

Ono menuturkan, pembayaran jaminan sosial tersebut juga diambil dari gaji pekerja. Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan makin berkurang.

Dia memandang beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha dapat berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja.

“Dan ini bisa membebani kaum menengah, terutama yang sudah berkeluarga, karena banyaknya kebutuhan sehari-hari. Belum lagi kalau ada kebutuhan mendesak yang memerlukan biaya tak sedikit,” ucap anggota Komisi IV DPR RI ini.

Ono Surono pun mempertanyakan bagaimana bila pekerja bersangkutan sudah memiliki rumah, apakah harus tetap ikut membayar iuran atau ada dibebaskan dari program tersebut.

Baca Juga: Transformasi Gunakan Kendaraan Listrik, Pos Indonesia Launching PosIND Goes Green

Meski pemerintah menyebut iuran yang sudah dibayarkan dapat diambil saat pekerja pensiun, Ono tetap beranggapan hal itu tak menjadi sebuah solusi.

“Pemerintah harus berdialog dengan para pekerja. Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta tidak memaksakan. Karena kebutuhan pekerja berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata,” tegas anggota DPRD Jabar terpilih ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB