FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessi Seftiani atau biasa dikenal Sasha, Selasa 21 Mei 2024.
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa, digelar selama 30 menit.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Komaarudin mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang dibacakan pada pekan lalu.
Baca Juga: Jadwal Sibuk Timnas Indonesia di 2024. Piala AFF 2024, Indonesia Bertemu dengan Vietnam di Grup B
Dalam jawaban tersebut jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan S.H. menolak keras atas keberatan terdakwa yang dibacakan sebelumnya, Yadi pun menyebut bahwa dakwaan dengan nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b kUHAP.
Dalam uraiannya, Jaksa Yadi memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Adetya.
"Uraian atas tanggapan terdakwa tersebut Yadi mengatakan bahwa dakwaan sudah cermat dan jelas," jelasnya.
Yadi memastikan, bahwa ketelitian jaksa dalam pempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan undang undang berlaku.
Baca Juga: Pengelola Plaza Jambu Dua Sebut Akses Jalan yang Dibuka Pemkot Bogor Bukan Jalan Umum
"Kami telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam dua kualifikasi tindak pidana yakni tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan sebagiamana yang termuat dalam uraian dakwaan, meskipun uraiannya agar mirip namun bisa diperhatikan dan dibaca kembali dengan seksama bahwa dakwaan kami berbeda dan mengandung makna yang berbeda pula," kata Yadi dalam bunyi eksepsinya yang dibacakan Jaksa Rully di ruang sidang III.
Dalam eksepsi itu dijelaskan soal anggapan tidak jelas dalam dakwaan, menurutnya uraian dakwaan mulai dari lokus dan tempus tindak pidana dilakukan, uraian unsur tindak pidana serta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sebagiamana delik yang didakwaan hingga kerugian yang dialami oleh SG.
"Kaitan adanya uraian tidak jelas dan tidak cermat dalam penjelasan hubungan hukum antara terdakwa dan saksi SG dalam dakwaan kami tidaklah berdasar karena kami sudah jelas jelas menceritakan hal tersebut dalam dakwaan, namun lebih lanjutnya kami tidak akan membahas jauh materi pokok perkara karena kami akan membuktikan pada pembuktian alat bukti dan barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Ditutup, Akses Jalan Ceremai-Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor
Yadi pun menjelaskan telah menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam uraian dakwaan jaksa secara lengkap dan komprehensif mulai dari lokus dan tempus tindak pidana dilakukan cara dan bagaimana terdakwa melakukan tindakan pidana hingga merugikan SG