nasional

Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Cimahi Gelar Rapat Koordinasi Terpadu dan Sosialisasi Pemenuhan Syarat Cawalkot Perorangan

Kamis, 9 Mei 2024 | 12:18 WIB
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat membuka rapat dan memberikan sambutan di acara sosialisasi persyaratan calon wali kota cimahi perorangan (Foto : Kusnadi)

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Cimahi menggelar rapat koordinasi terpadu mengenai persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Rabu (8/5/24)

Dalam kegiatan tersebut diakukan juga sosialisasi pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemiihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024.

Kegitan ini diselenggarakan di Hotel Sari Ater Bandung yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Cimahi, Kepala Kesbangpol Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi dan jajarannya, forkopimda Kota Cimahi, Ormas dan LSM Kota Cimahi, para pengurus partai se Kota Cimahi dan Media.

Baca Juga: PosIND Luncurkan Layanan Kargo Haji yang Efektif dan Aman Bagi Jemaah

“Mengahadapi Pilkada 2024 pemerintah Kota Cimahi telah menyiapkan anggaran melalui hibahnya dan SDM nya serta fasiitas pendukung. Saat ini pemkot Cimahi tinggal menunggu apa yang akan dilakukan penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu,”ujar Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi.

Lanjut Dicky menuturkan saat Pihak KPU sendiri sudah melakukan sosialisasi dan mempersiapkan dari mulai penerimaan calon wali kota dan wakil wali kota hingga pencoblosan nanti.

Sementara Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Yosi Sudansyah mengatakan saat pihak KPU telah mnyosialisasikan penerimaan persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi perseorangan.

“Untuk syarat penerimaan calon Wali Kota Cimahi diterima mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Calon Wali Kota Cimahi perseorangan tersebut, harus memiiki minimal 35.423 dukungan. Syarat itu diberlakukan untuk membuktikan dukungan dari calon perseorangan,”ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi Jabar Tumbuh 4,93 Persen

Yosi melanjutkan, syarat tersebut dapat dibuktikan dengan formulir dukungan yang ditandatangani oleh pendukung, serta fotokopi identitas kependudukan milik pendukung.

Persyaratan tersebut pun dapat diserahkan melalui aplikasi SILON KADA (Aplikasi Pencalonan Pilkada). Adapun formulir dukungan serta fotokopi identitas pendukung diinput melalui aplikasi tersebut.

Setelah penerimaan persyaratan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon Wali Kota Cimahi perseorangan akan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota Cimahi bersama pasangan calon lain yang diusung oleh partai politik di bulan Agustus 2024 mendatang.

Yosi menjelaskan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, sedangkan untuk pencalonan mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB