nasional

Apindo Nilai SK Gubernur Jabar Terkait UMK 2024 Sesuai Aturan, Jamin Kepastian Dunia Usaha dan Investasi

Kamis, 30 November 2023 | 17:22 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik

FOKUSSATU.ID  - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/kep.804-Kesra/2023 terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar tahun 2024.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyatakan jika SK tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni PP 51 tahun 2023.

" Komitmen pak Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha , yang didalamnya termasuk para pekerja , bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jabar. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari kepala daerah di Jawa barat khususnya dan diluar daerah Jabar pada umumnya," ujarnya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Bank Indonesia Umumkan Pemenang West Java Journalist Competition 2023. Berikut Daftar Pemenang

Ning melanjutkan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah memilih untuk tidak menaati aturan, dan melanggar hukum. Padahal hal tersebut jelas - jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha , pekerja fan investor.

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk kedaerah mereka ? Sehingga begitu mudah, terang - terangan, bahkan banyak yang berulang - ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku. Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah - daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Disatu sisi, mereka membutuhkan investor masuk kedaerah tersebut, namun disisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi," tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran sejumlah kepala daerah yang menetapkan UMK tidak sesuai aturan sudah seharusnya menjadi perhatian Mendagri. Bahkan jika perlu disanksi. Sebab telah membuat gaduh dunia usaha setiap jelang akhir tahun yang berulang.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Kota di Jabar Disahkan. Tertinggi Kota Bekasi. Segini Besarannya !

Dengan adanya kejelasan, ia berharap pengusaha menghentikan upaya relokasi keluar Jabar atau bahkan negara lain. Kemudian para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal. Untuk diketahui  sejak 2019 hingga kini, sebanyak 28 perusahaan di Jabar pindah atau relokasi.

"Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, Apindo
mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi
kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara," tutupnya.***(011)

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB