FOKUSSATU.ID - bank bjb menyepakati kerjasama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Diharapkan kerjasama ini bisa mengoptimalisasi hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh bank bjb.
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Rionald Silaban, di Gedung T Tower bank bjb, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, PT INTI (Persero) Eksekusi Letter of Intent di Barcelona
"Kerjasama dengan DJKN dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kerjasama yang sudah terjalin baik antara bank bjb dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," ucap Yuddy dalam siaran persnya.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Kerjasama dengan DJKN ini juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL).
Disampaikan Yuddy, kerjasama dengan DJKN juga menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Melalui kerjasama ini, nantinya peserta lelang yang diselenggarakan DJKN dapat memperoleh informasi lengkap tentang obyek lelang aset bank bjb dengan mengakses langsung tautan lelang bank bjb di laman resmi DJKN.
Baca Juga: Jabar Terima Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas
Dari kerja sama ini, kedua belah pihak optimis dapat mengoptimalkan pengembalian dari aset-aset yang belum bisa dipenuhi kewajibannya dari para debitur.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama, antara lain pengajuan permohonan lelang oleh bank bjb atas objek Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada DJKN, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja KPKNL.
Selanjutnya, pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, juga penyediaan tautan mitra pada aplikasi/web lelang yang dikelola oleh masing-masing pihak (DJKN dan bank bjb).
“bank bjb berkomitmen untuk terus memperkuat bisnis, sekaligus juga mempermudah mekanisme lelang yang tentu saja akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yuddy. ***(011)