Kepala Daerah Bandung Raya Sepakat Kurangi 50 Persen Sampah ke TPA Sarimukti

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:00 WIB

FOKUSSATU.ID - Empat kabupaten dan kota di Bandung Raya yang menjadi konsumen TPA Sarimukti sepakat mengurangi pembuangan sampah akhir ke Sarimukti.

Penandatanganan kesepakatan disaksikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Keempat daerah yang bersepakat yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Sudah tandatangan komitmen pengurangan sampah ke Sarimukti karena engga bisa seperti dulu lagi," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil dan Istri Sampaikan Perpisahan di Kab. Bandung. Episode Sarling Terakhir

Keempat daerah tersebut sepakat mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti hingga mencapai 50 persen.

"Jadi biasanya 450 ritasi kita kan kurangi kalau bisa setengahnya atau lebih, itu lebih baik," ujar Ridwan Kamil.

Sebelumnya sampah yang dibuang dari empat wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti mencapai 2.000 ton per hari. Kota Bandung menjadi penyumbang tertinggi lebih dari seribu ton per hari.

Kang Emil berharap, kesepakatan tersebut bisa dijalankan dengan maksimal. Caranya tiap daerah mengedukasi warganya agar mengurangi sampah dan mengolah sampahnya secara mandiri.

"Misalnya sampah makanan, makan malam dan makan siang bisa dibuat kompos jangan dibuang semua pakai plastik ke depan rumah," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Teken Komitmen Dukung Zero Stunting di Provinsi Jabar

Bila hal itu dilakukan Ridwan Kamil optimistis volume sampah yang diangkut truk ke TPA Sarimukti akan berkurang. Nantinya sampah yang dibuang ke Sarimukti pun hanya yang sifatnya residu atau sampah yang sudah tidak dapat diolah.

"Masyarakat tolong kelola sampahnya sendiri jangan semua dibuang. Kalau itu dilakukan maka volume truk yang datang ke Sarimukti akan sedikit dan sifatnya hanya residu," kata Ridwan Kamil. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X