Biaya Administrasi Transaksi QRIS Sebesar Digunakan untuk Pengembangan QRIS Dimasa Depan. BI Tidak Terima Fee

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 13:36 WIB
BI jelaskan biaya administrasi QRIS yang kini berlaku 0,3 persen per 1 Juli 2023
BI jelaskan biaya administrasi QRIS yang kini berlaku 0,3 persen per 1 Juli 2023

FOKUSSATU.ID  - Tarif MDR atau biaya administrasi pada transaksi QRIS sudah ditetapkan sejak 2019 lalu, yakni sebesar 0,7 persen. Namun sejak 1 Juli 2022, BI menetapkan hanya 0,3 persen.

Bank Indonesia menetapkan tarif MDR sebagai biaya administrasi yang dikenakan kepada pedagang (merchant) oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar Erwin Gunawan Hutapea menjelaskan pada awal diluncurkan (mulai 11 November 2019), tarif MDR untuk seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial termasuk usaha mikro (usaha dengan penjualan tahunan tidak lebih dari Rp300.000.000,00) ditetapkan sebesar 0,7 persen.

Baca Juga: Resmi Gabung Manchester United, Onana Kenakan Jersey 24

Namun kemudian pandemi Covid-19 terjadi. Untuk memacu geliat ekonomi dan meningkatkan digitalisasi
pembayaran sebagai salah satu upaya menekan potensi penyebaran pandemi, per April 2020, tarif MDR QRIS disesuaikan menjadi nol persen.

"Guna mendorong peningkatan kualitas layanan QRIS, dan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang telah pulih dan perekonomian yang secara umum telah membaik, Bank Indonesia kembali menyesuaikan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS kepada merchant
skala usaha mikro (UMI) menjadi sebesar 0,3% per 1 Juli 2023. Tarif tersebut, lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada periode sebelum pandemi sebesar 0,7%, serta lebih rendah," jelasnya di Kantor BI Jabar, Jumat (21/7/2023).

Tarif MDR tersebut kemudian akan dialokasikan ke industri sistem pembayaran diantaranya issuer (yang menatausahakan dana pengguna/konsumen), acquirer (yang melayani pedagang untuk bisa menerima pembayaran dengan QRIS), penyelenggara infrastruktur/switching (yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memproses transaksi antara issuer dan acquirer), lembaga services (yang a.l. mengelola data merchant) dan lembaga standar.

"Bank Indonesia sebagai regulator tidak memperoleh bagian dari MDR tersebut," katanya.

Baca Juga: Tunjukan Eksistensinya, Novia Victoria Letta Salurkan Bantuan Ke Warga Cigugur Tengah Kota Cimahi

Dari sisi pedagang, penyesuaian tarif ini akan memberikan berbagai benefit seperti diantaranya disbursement dana yang lebih cepat ke merchant hingga berpotensi mendorong perluasan basis pelanggan dan akses pasar.

Dari sisi pengguna, aspek perlindungan konsumen dalam setiap transaksi QRIS akan semakin diperkuat sejalan dengan optimalisasi berbagai fitur keamanan transaksi QRIS oleh industri.

Pada akhirnya, berbagai benefit yang akan dirasakan oleh pedagang dan pengguna QRIS dapat semakin mendukung perluasan akseptasi penggunaan QRIS kedepan.

Disebutkan pengguna QRIS nasional hingga Mei 2023 sebanyak 35,8 juta, dimana sebanyak 23% atau  sebesar 8,5 juta diantaranya merupakan pengguna di Jawa Barat.

Baca Juga: Sebanyak 46 Produk UMKM Kota Bandung Meriahkan Pasar Kreatif 2023 di Cihampelas Walk, Catat Tanggalnya

Selain itu, QRIS juga hadir di berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia, sejalan dengan jumlah merchant QRIS nasional mencapai sebesar 26,1 juta merchant, dimana sebanyak 21% atau 5,6 juta merchant berlokasi di Jawa Barat.

"Tentunya penyesuaian tarif MDR QRIS ini akan dapat mendukung keberlanjutan industri sistem pembayaran QRIS, yang juga semakin mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Jawa Barat yang berkelanjutan," tutupnya.***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X